BAB
I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Setiap negara harus mempunyai
dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan
negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu.
Kerapuhan fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya negara tersebut. Sebagai
dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut
sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats
fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara
(staatsidee).
Pancasila
sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima
secara luas dan telah bersifat final.
Pancasila merupakan suatu cirri yang khas dari bangsa Indonesia, yang
membedakan dengan bangsa lainnya, dan dalam pembuatannya membutuhkan proses
yang cukup panjang.
Pancasila adalah dasar Negara
republik Indonesia yang secara resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18
agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dan nilai-nilainya telah
ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia
mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta
nilai-nilai religious.
Dan
filsafat itu sendiri mempunyai makna sebagai
pemikiran fundamental dan tertinggi manusia, terutama mencari kebenaran hakiki
dan universal; yang dijadikannya pandangan hidup (filsafat hidup,
Weltanschauung), sekaligus sebagai filsafat negara (ideologi negara).
B. Rumusan Masalah
a. Apa
pancasila itu?
b. Apa
filsafat itu?
c. Bagaimana
hubungan antara filsafat dengan pancasila?
C. Tujuan
a. Agar
lebih memahami pancasila.
b. Untuk
memenuhi kewajiban kami mengikuti mata kuliah pancasila dan juga kewajiban kami
sebagai warga Negara yang ideologinya menganut ideologi pancasila.
c. Untuk
mengetahui hubungan antara pancasila dengan filsafat.
BAB II
Analisis Permasalahan
A.
Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini
kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR
No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri
Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa
Indonesia.
Menurut Sukarno Pancasila adalah
faham kebangsaan Indonesia. Pancasila dibutuhkan sebagai landasan bernegara.
Hal ini sesuai dengan pidato Sukarno dihadapan BPUPKI menjelang kemerdekaan
Indonesia. Meskipun Pancasila diklaim berasal dari budaya asli Indonesia,
tetapi Sukarno tidak menampik bahwa konsep Pancasila diilhami dari beberapa
pemikir asing
Inilah
pernyataan tentang faham kebangsaan Sukarno
“Saya mengaku, pada waktu saya
berumur 16 tahun, duduk di bangku sekolah H.B.S di Surabaya, saya dipengaruhi
oleh seorang sosialis yang bernama A. Baars, yang memberi pelajaran kepada
saya,-katanya : jangan berfaham kebangsaan, tetapi berfahamlah rasa kemanusiaan
sedunia, jangan mempunyai rasa kebangsaan sedikitpun. Itu terjadi pada tahun
17. Tetapi pada tahun 1918, alham-dulillah, ada orang lain yang memperingatkan
saya,- ialah Dr. Sun. Yat Sen ! Di dalam tulisannya “San Min Chu I” atau “The
Three People Principles”.
Saya mendapat pelajaran yang
membongkar kosmo-politanisme yang diajarkan A. Baars itu. Dalam hati saya sejak
itu tertanamlah rasa kebangsaan, oleh pengaruh “The Thrre People Principles”
itu. Maka oleh karena itu, jikalau seluruh bangsa Tionghoa mengharap Dr Sun Yat
Sen sebagai penganjurnya, yakinlah, bahwa bung Karno juga seorang Indonesia
yang dengan perasaan sehormathormatnya merasa berterima kasih kepada Dr Sun Yat
Sen, – sampai masuk lobang kubur”.
Analisis
masing-masing sila
Sila
pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pernyataan ini merupakan rumusan ulang
dari “Indomnesia Merdeka bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Esensi
pernyataan dalam sila pertama asli digali dari budaya Indonesia. Hal ini karena
Indonesia merupakan negara religius multi agama.
Sila
kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
Pernyataan ini merupakan rumusan
ulang dari “Perikemanusiaan atau Internasionalisme”. Pernyataan dalam sila
kedua terinspirasi dari humanity Gandhi.
Sila
ketiga “Persatuan Indonesia”
Pernyataan ini merupakan rumusan
ulang dari “Kebangsaan Indonesia”. Esensi pernyataan dalam sila ketiga
merupakan adopsi esensi dari Geopolitik Jerman. Hal ini jelas diungkapkan
Sukarno dalam pidatonya.
Sila
keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan Perwakilan”.
Pernyataan ini merupakan rumusan
ulang dari “permufakatan”. Esensi pernyataan sila keempat merupakan adopsi
demokrasi ala Barat. Namun Sukarno melihat bahwa terdapat keanekaragaman orang
Indonesia, sehingga demokrasi untuk Indonesia adalah permufakatan bukan voting
seperti di Barat.
Sila
kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Pernyataan ini merupakan rumusan
ulang dari “Kesejahteraan sosial”. Pernyataan sila kelima terinspirasi kalimat
pemimpin Perancis, Jean Jaures bahwa tiap orang memiliki hak yang sama.
Pancasila merupakan konsep adaptif
filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri
bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan
salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme,
universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan
nasionalisme.
B.
Filsafat
Setiap bangsa mewarisi nilai
sosio-budaya (nasional) sebagai bagian dari budaya dan peradaban universal.
Pemikiran awal dan fundamental umat manusia berwujud nilai filsafat. Makna istilah ini terbentuk dari bahasa Yunani:
filos = friend, love; dan sophia = learning, wisdom. Jadi, filsafat bermakna
orang yang bersahabat, dan mencintai ilmu pengetahuan akan bersikap
arif bijaksana.
Filsafat bermakna juga sebagai
pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini
diakui sebagai nilai kebenaran terbaik,
yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh
filosof dari berbagai bangsa menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang dapat berbeda
antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realism.
dan berbagai aliran modern: rasionalisme, humanisme, individualisme,
liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; sosialisme.
·
Makna, Sejarah (Perkembangan) Filsafat dan
Sistematika Filsafat
Makna
filsafat sebagai pemikiran fundamental dan tertinggi manusia, terutama mencari
kebenaran hakiki dan universal; yang dijadikannya pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung), sekaligus sebagai
filsafat negara (ideologi negara).
·
Fungsi dan Nilai
Filsafat
pemikiran filsafat dirintis dan
dikembangkan terutama di Timur Tengah, sekitar 6000 - 1000 sM; juga di India
dan Cina sekitar 3000 - 1000 sM. Sedangkan di Eropa (Yunani), baru berkembang
sekitar 650 sM; yang diakui sebagai sumber dan fundamen pengembangan ipteks
modern.
Pemikiran filsafat di Timur Tengah
diakui peradaban sebagai sinergis dengan nilai Ketuhanan-keagamaan; karena
semua Nabi dan Rasul yang membawa agama
supranatural (agama langit: Yahudi, Kristen dan Islam) semua berpusat di
Timur Tengah. Sesungguhnya, ajaran filsafat religious (theisme-religious) di
Timur Tengah juga berkembang dari paham filsafat theocratisme dengan berbagai variasi; seperti: kaisar Mesir
(Firaun) mengangkat dirinya sebagai Tuhan; sebagaimana juga kaisar Jepang
percaya bahwa mereka adalah keturunan Dewa Matahari.
Sedemikian luhur dan fundamental
nilai kebenaran sistem filsafat theisme
religuious memancar laksana matahari
(moral) peradaban umat manusia; sebagai terlukis dalam skema 1 (berwujud: garis
lingkaran yang meliputi/menjangkau semua benua:
bangsa-negara di dunia).
Abad demi abad, sampai abad kebangkitan (renaisance)
awal abad XVI pemikiran filsafat memuncak,
dengan berkembangnya ajaran filsafat: materialisme, sekularisme, atheisme; juga
ajaran nihilisme….sampai neo-moralisme berwujud free love, dan free sex. Antar
mereka berkompetisi merebut supremasi
dan dominasi di dunia mdoern, melalui media: ideologi politik, sistem ekonomi,
ipteks dan sistem budaya termasuk kepemimpinan dan management.
· C.
Pancasila
Sebagai Sistem Filsafat.
Negara kita
Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi
oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini
harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen,
dasar, atau ideologi berarti mengubah
eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut
kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan
bernegara bagi negara Republik
Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas,
sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia
4. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa
tersebut, selanjutnya dalam proses
penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan
fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini
dikemukakan ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila dalam proses penyelenggaraan
kehidupan bernegara.
Ketentuan-ketentuan yang
menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara
bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya
toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta
diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan
hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang
dianutnya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain :
pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib
sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame
manusia dengan cara sewenang-wenang
sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara
terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung
tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara.
Ketentuan-ketentuan yang
menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan,
serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia
dan kehidupannya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara
Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas
musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara
Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut
tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga negara dapat
memperoleh keadilan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan
berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang
didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Yang terakhir adalah
ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia
berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara
menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air
Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar
setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang
kehidupan, baik material maupun spiritual,
negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran
secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan
Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati
seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara
pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia
Indonesia seutuhnya.
·
Sistem Filsafat Pancasila
Bagi
bangsa Indonesia
filsafat Pancasila adalah bagian dari sistem filsafat Timur yang memancarkan
nilai keunggulannya, sebagai sistem filsafat theisme-religious.
Dapat dicermati uraian ringkas berikut:
o Rasional (Alasan) bahwa Pancasila adalah Sistem
Filsafat
1.
Secara material-substansial dan
intrinsik nilai Pancasila adalah filosofis; misal hakikat Kemanusiaan yang adil
dan beradab, apalagi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah metafisis/filosofis.
2.
Secara prktis-fungsional, dalam
tata-budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai
filsafat hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan.
3.
Secara formal-konstitusional,
bangsa Indonesia
mengakui Pancasila dalah dasar negara (filsafat negara) RI.
4.
Secara psikologis dan kultural,
bangsa dan budaya Indonesia
sederajat dengan bangsa dan budaya manapun. Karenanya, wajar bangsa Indonesia
sebagaimana bangsa-bangsa lain (Cina ,
India , Arab,
Eropa) mewarisi sistem filsafat dalam budayanya. Jadi, Pancasila adalah
filsafat yang diwarisi dalam budaya Indonesia .
5.
Secara potensial, filsafat
Pancasila akan berkembang bersama dinamika budaya; filsafat Pancasila akan
berkembang secara konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara
kuantitas dan kualitas. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan
filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern.
o Sistem Filsafat
Pancasila (Pokok-pokok Ajarannya)
Sistem
filsafat Pancasila adalah bagian dari sistem
filsafat Timur yang memiliki identitas dan integritas keunggulan universal
sebagai sistem filsafat theisme-religious.
Sistem filsafat demikian memancarkan keunggulan karena sesuai dengan potensi
kodrati martabat kepribadian manusia yang dianugerahi integritas-kerokhanian
yang memancarkan akal dan budinurani; yang potensial mengembangkan budaya dan
peradaban: sebagai subyek budaya
(termasuk subyek hukum dan subyek dalam negara) dan subyek moral. Dapat dibaca
Bab X (halaman 123 - 130); dapat disarikan dalam skema berikut:
·
Ajaran Filsafat
Pancasila ditegakkan dan dibudayakan dalam Sistem Kenegaraan (berdasarkan)
Filsafat Pancasila
Ajaran
filsafat Pancasila memancarkan keunggulan sistem filsafat dan kultural NKRI;
melengkapi keunggulan natural dan (potensial) SDM Indonesia. Integritas
keunggulan ini ditegakkan dalam sistem
kenegaraan Pancasila secara konstitusional
berdasarkan UUD Proklamasi (yang juga
memancarkan keunggulan konstitusional);
sebagai terpancar dari nilai fundamental:
1. NKRI
sebagai negara kesatuan berbentuk republik;
2. NKRI
menegakkan sistem kedaulatan rakyat
(demokrasi);
3. NKRI
menegakkan sistem negara hukum
(Rechtsstaat);
4. NKRI
adalah negara bangsa (nation state:
sebagai jabaran wawasan nasional dan wawasan nusantara); dan
5. NKRI
menegakkan asas kekeluargaan (yang
menjiwai dan melandasi: wawasan nasional, dan wawasan nusantara).
BAB III
Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diambil dari analisis permasalahan adalah bahwa filsafat dengan
pancasila itu saling berhubungan, dimana Negara kita Negara Indonesia. Dalam
pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat
atau ideologi pancasila. Dimana Fundamen negara ini harus tetap kuat
dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat
negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya
bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya. Dan pancasila yang terdiri dari
lima sila pada hakikatnya merupakan suatu system filsafat. System adalah suatu
kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, bekerjasama untuk suatu tujuan
tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
DAFTAR PUSTAKA
Dr, Kaelan H, M.S,
2008, pendidikan pancasila.paradigma,Yogyakarta.
http://www.g-excess.com/id/kedudukan-fungsi-serta-implementasi-pancasila-sebagai-dasar-negara.html
http://www.docstoc.com/docs/28429365/PANCASILA-SEBAGAI
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar