Sabtu, 03 September 2011

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat


BAB I
Pendahuluan
               A.    Latar belakang
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Pancasila merupakan suatu cirri yang khas dari bangsa Indonesia, yang membedakan dengan bangsa lainnya, dan dalam pembuatannya membutuhkan proses yang cukup panjang.
Pancasila adalah dasar Negara republik Indonesia yang secara resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dan nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religious.
Dan filsafat itu sendiri mempunyai makna sebagai pemikiran fundamental dan tertinggi manusia, terutama mencari kebenaran hakiki dan universal; yang dijadikannya pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung), sekaligus sebagai filsafat negara (ideologi negara).

               B.     Rumusan Masalah
a.       Apa pancasila itu?
b.      Apa filsafat itu?
c.       Bagaimana hubungan antara filsafat dengan pancasila?
               C.    Tujuan
a.       Agar lebih memahami pancasila.
b.      Untuk memenuhi kewajiban kami mengikuti mata kuliah pancasila dan juga kewajiban kami sebagai warga Negara yang ideologinya menganut ideologi pancasila.
c.       Untuk mengetahui hubungan antara pancasila dengan filsafat.

BAB II
Analisis Permasalahan
A.    Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Menurut Sukarno Pancasila adalah faham kebangsaan Indonesia. Pancasila dibutuhkan sebagai landasan bernegara. Hal ini sesuai dengan pidato Sukarno dihadapan BPUPKI menjelang kemerdekaan Indonesia. Meskipun Pancasila diklaim berasal dari budaya asli Indonesia, tetapi Sukarno tidak menampik bahwa konsep Pancasila diilhami dari beberapa pemikir asing
Inilah pernyataan tentang faham kebangsaan Sukarno
“Saya mengaku, pada waktu saya berumur 16 tahun, duduk di bangku sekolah H.B.S di Surabaya, saya dipengaruhi oleh seorang sosialis yang bernama A. Baars, yang memberi pelajaran kepada saya,-katanya : jangan berfaham kebangsaan, tetapi berfahamlah rasa kemanusiaan sedunia, jangan mempunyai rasa kebangsaan sedikitpun. Itu terjadi pada tahun 17. Tetapi pada tahun 1918, alham-dulillah, ada orang lain yang memperingatkan saya,- ialah Dr. Sun. Yat Sen ! Di dalam tulisannya “San Min Chu I” atau “The Three People Principles”.
Saya mendapat pelajaran yang membongkar kosmo-politanisme yang diajarkan A. Baars itu. Dalam hati saya sejak itu tertanamlah rasa kebangsaan, oleh pengaruh “The Thrre People Principles” itu. Maka oleh karena itu, jikalau seluruh bangsa Tionghoa mengharap Dr Sun Yat Sen sebagai penganjurnya, yakinlah, bahwa bung Karno juga seorang Indonesia yang dengan perasaan sehormathormatnya merasa berterima kasih kepada Dr Sun Yat Sen, – sampai masuk lobang kubur”.
Analisis masing-masing sila
Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pernyataan ini merupakan rumusan ulang dari “Indomnesia Merdeka bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Esensi pernyataan dalam sila pertama asli digali dari budaya Indonesia. Hal ini karena Indonesia merupakan negara religius multi agama.
Sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
Pernyataan ini merupakan rumusan ulang dari “Perikemanusiaan atau Internasionalisme”. Pernyataan dalam sila kedua terinspirasi dari humanity Gandhi.
Sila ketiga “Persatuan Indonesia”
Pernyataan ini merupakan rumusan ulang dari “Kebangsaan Indonesia”. Esensi pernyataan dalam sila ketiga merupakan adopsi esensi dari Geopolitik Jerman. Hal ini jelas diungkapkan Sukarno dalam pidatonya.
Sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan  Perwakilan”.
Pernyataan ini merupakan rumusan ulang dari “permufakatan”. Esensi pernyataan sila keempat merupakan adopsi demokrasi ala Barat. Namun Sukarno melihat bahwa terdapat keanekaragaman orang Indonesia, sehingga demokrasi untuk Indonesia adalah permufakatan bukan voting seperti di Barat.
Sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Pernyataan ini merupakan rumusan ulang dari “Kesejahteraan sosial”. Pernyataan sila kelima terinspirasi kalimat pemimpin Perancis, Jean Jaures bahwa tiap orang memiliki hak yang sama.
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
B.     Filsafat
Setiap bangsa mewarisi nilai sosio-budaya (nasional) sebagai bagian dari budaya dan peradaban universal. Pemikiran awal dan fundamental umat manusia berwujud nilai filsafat. Makna istilah ini terbentuk dari bahasa Yunani: filos = friend, love; dan sophia = learning, wisdom. Jadi, filsafat bermakna orang yang bersahabat, dan mencintai ilmu pengetahuan akan bersikap arif bijaksana.

Filsafat bermakna juga sebagai pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang dapat berbeda antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realism. dan berbagai aliran modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; sosialisme.

·      Makna, Sejarah (Perkembangan) Filsafat dan Sistematika Filsafat
            Makna filsafat sebagai pemikiran fundamental dan tertinggi manusia, terutama mencari kebenaran hakiki dan universal; yang dijadikannya pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung), sekaligus sebagai filsafat negara (ideologi negara).
  
·      Fungsi dan Nilai Filsafat
pemikiran filsafat dirintis dan dikembangkan terutama di Timur Tengah, sekitar 6000 - 1000 sM; juga di India dan Cina sekitar 3000 - 1000 sM. Sedangkan di Eropa (Yunani), baru berkembang sekitar 650 sM; yang diakui sebagai sumber dan fundamen pengembangan ipteks modern.
Pemikiran filsafat di Timur Tengah diakui peradaban sebagai sinergis dengan nilai Ketuhanan-keagamaan; karena semua Nabi dan Rasul yang membawa agama supranatural (agama langit: Yahudi, Kristen dan Islam) semua berpusat di Timur Tengah. Sesungguhnya, ajaran filsafat religious (theisme-religious) di Timur Tengah juga berkembang dari paham filsafat theocratisme dengan berbagai variasi; seperti: kaisar Mesir (Firaun) mengangkat dirinya sebagai Tuhan; sebagaimana juga kaisar Jepang percaya bahwa mereka adalah keturunan Dewa Matahari.
Sedemikian luhur dan fundamental nilai kebenaran sistem filsafat theisme religuious  memancar laksana matahari (moral) peradaban umat manusia; sebagai terlukis dalam skema 1 (berwujud: garis lingkaran yang meliputi/menjangkau semua benua: bangsa-negara di dunia).
Abad demi abad, sampai abad kebangkitan (renaisance) awal abad XVI pemikiran filsafat memuncak, dengan berkembangnya ajaran filsafat: materialisme, sekularisme, atheisme; juga ajaran nihilisme….sampai neo-moralisme berwujud free love, dan free sex. Antar mereka berkompetisi merebut supremasi dan dominasi di dunia mdoern, melalui media: ideologi politik, sistem ekonomi, ipteks dan sistem budaya termasuk kepemimpinan dan management.


·                C.    Pancasila Sebagai Sistem Filsafat.
Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh  warga negara dapat memperoleh keadilan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Yang terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
·           Sistem Filsafat Pancasila
            Bagi bangsa Indonesia filsafat Pancasila adalah bagian dari sistem filsafat Timur yang memancarkan nilai keunggulannya, sebagai sistem filsafat theisme-religious. Dapat dicermati uraian ringkas berikut: 

o    Rasional (Alasan) bahwa Pancasila adalah Sistem Filsafat
1.         Secara material-substansial dan intrinsik nilai Pancasila adalah filosofis; misal hakikat Kemanusiaan yang adil dan beradab, apalagi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah metafisis/filosofis.
2.         Secara prktis-fungsional, dalam tata-budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan.
3.         Secara formal-konstitusional, bangsa Indonesia mengakui Pancasila dalah dasar negara (filsafat negara) RI.
4.         Secara psikologis dan kultural, bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun. Karenanya, wajar bangsa Indonesia sebagaimana bangsa-bangsa lain (Cina, India, Arab, Eropa) mewarisi sistem filsafat dalam budayanya. Jadi, Pancasila adalah filsafat yang diwarisi dalam budaya Indonesia.
5.         Secara potensial, filsafat Pancasila akan berkembang bersama dinamika budaya; filsafat Pancasila akan berkembang secara konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan kualitas. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern.             

o                       Sistem Filsafat Pancasila (Pokok-pokok Ajarannya)  
            Sistem filsafat Pancasila adalah bagian dari sistem filsafat Timur yang memiliki identitas dan integritas keunggulan universal sebagai sistem filsafat theisme-religious. Sistem filsafat demikian memancarkan keunggulan karena sesuai dengan potensi kodrati martabat kepribadian manusia yang dianugerahi integritas-kerokhanian yang memancarkan akal dan budinurani; yang potensial mengembangkan budaya dan peradaban: sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum dan subyek dalam negara) dan subyek moral.   Dapat dibaca Bab X (halaman 123 - 130); dapat disarikan dalam skema berikut:
                                                                              
    ·           Ajaran Filsafat Pancasila ditegakkan dan dibudayakan dalam Sistem Kenegaraan (berdasarkan) Filsafat Pancasila
     Ajaran filsafat Pancasila memancarkan keunggulan sistem filsafat dan kultural NKRI; melengkapi keunggulan natural dan (potensial) SDM Indonesia. Integritas keunggulan ini ditegakkan dalam sistem kenegaraan Pancasila secara konstitusional berdasarkan UUD Proklamasi (yang juga memancarkan keunggulan konstitusional); sebagai terpancar dari nilai fundamental:
1.    NKRI sebagai negara kesatuan berbentuk republik;
2.    NKRI menegakkan sistem kedaulatan rakyat (demokrasi);
3.    NKRI menegakkan sistem negara hukum (Rechtsstaat);
4.    NKRI adalah negara bangsa (nation state: sebagai jabaran wawasan nasional dan wawasan nusantara);  dan
5.    NKRI menegakkan asas kekeluargaan (yang menjiwai dan melandasi: wawasan nasional, dan wawasan nusantara).

BAB III
Kesimpulan
            Kesimpulan yang dapat diambil dari analisis permasalahan adalah bahwa filsafat dengan pancasila itu saling berhubungan, dimana Negara kita Negara Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Dimana Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya. Dan pancasila yang terdiri dari lima sila pada hakikatnya merupakan suatu system filsafat. System adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.

DAFTAR PUSTAKA
Dr, Kaelan H, M.S, 2008, pendidikan pancasila.paradigma,Yogyakarta.
http://www.g-excess.com/id/kedudukan-fungsi-serta-implementasi-pancasila-sebagai-dasar-negara.html
http://www.docstoc.com/docs/28429365/PANCASILA-SEBAGAI
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar